DUMAI (17/01/2011) Walikota Dumai, H Khairul Anwar didampingi Wakil Walikota H. Agus Widayat memberikan tanggapan atas pandangan umum Enam Fraksi di DPRD Dumai tentang LPj APBD tahun 2009 yang disampaikan oleh Wakil Walikota Dumai, H. Agus Widayat beberapa hari lalu.
Tanggapan Walikota terhadap Pandangan Umum Fraksi terkait LPJ APBD tahun 2009 disampaikan melalui sidang Paripurna DPRD Dumai yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD lantai dua, senin (17/1).
Rapat pAripurna DPRD ini dipimpin oleh Wakil ketua DPRD Dumai, H. Zainal Abidin dan dihadiri sebanyak 25 anggota DPRD Dumai serta undangan lainnya seperti Walikota Dumai, H. Khairul Anwar, Wakil Walikota Dumai, H. Agus Widayat kepala Badan, Dinas, kantor di lingkungan Pemerintah Kota Dumai.
Dalam Pidato tertulisnya, Walikota Dumai, H. Khairul Anwar menaggapi pandangan Umum 6 Fraksi yang ada di DPRD kota Dumai, terhadap LPj APBD tahun 2009. Untuk menanggapi pandangan Fraksi Partai Golongan Karya, Wako menjelaskan bahwa Penerimaan Pendapatan Asli Derah pada umumnya telah sesuai dengan potensi riil berdasarkan sumber-sumber PAD yang ada, hal ini dapat terlihat dari target PAD Tahun 2009 sebesar Rp39,90 Milyar dan terealisasi sebesar Rp43,27 Milyar atau mencapai 108,14 persen.
Namun demikian, jelas Wako ada beberapa sumber-sumber PAD yang penerimaannya belum mencapai target yaitu Pajak Hotel dan Pajak Reklame. Dan terhadap penerimaan dana transfer pusat ke daerah melalui dana perimbangan maupun dari provinsi realisasinya cenderung tidak mencapai target. Pada Tahun 2009 dana bagi hasil pajak/bukan pajak dari target Rp593,32 Milyar baru mencapai Rp478,03 Milyar atau 80,57persen. Kekurangan ini telah dianggarkan dan dicairkan penyalurannya pada tahun 2010.
Tanggapan Wako,Terhadap Pandangan Fraksi Partai Amanat Nasional, Perlu adanya evaluasi yang lebih mendalam terhadap perencanaan-perencanaan yang telah dibuat masing-masing Satuan Kerja tersebut hendaklah dilaksanakan dengan segera. Menanggapi hal ini, perencanaan kegiatan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah telah disesuaikan dengan tupoksi melalui rasionalisasi program dan kegiatan pada penyusunan Rencana Kerja Anggaran, sehingga tidak ada lagi duplikasi program/kegiatan antar Satker.
Sedangkan tanggapan terhadap Pandangan Dari Fraksi Demokrat Plus tentang kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada pemerintah serta DPRD dan menginformasikan laporan penyelenggaraan tersebut kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, kedepannya pemerintah akan menyampaikan laporan dimaksud selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir dengan berpedoman pada Permendagri 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai bentuk nyata upaya menciptakan pemerintahan yang sehat dan bertanggungjawab.”Disamping itu, pada tahun-tahun berikutnya pemerintah akan berusaha untuk meningkatkan pengawasan pelaksanaan APBD khususnya dibidang pendidikan dan kesehatan.” Jelas Wako
Tanggapan Wako, Terhadap Pandangan Dari Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan Berkaitan dengan keterlambatan dalam penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2009 dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Satuan Kerja Perangkat Daerah diwajibkan untuk membuat dan menyampaikan laporan keuangan SKPD ke Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah untuk dikompilasi menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Sedangkan pada tahun-tahun sebelumnya keseluruhan laporan keuangan SKPD dibuat oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah untuk menjadi laporan keuangan pemerintah daerah.
Tanggapan Wako, Terhadap Pandangan Dari Fraksi Tuah Negeri, untuk Bidang Pendidikan, Upaya untuk memajukan kualitas pendidikan di Kota Dumai dilaksanakan melalui peningkatan infrastruktur pendidikan dengan membangun sekolah-sekolah baru, merehabilitasi sekolah-sekolah yang rusak dan melengkapi sarana penunjang pendidikan dan laboratorium, serta dengan meningkatkan keterampilan tenaga pendidik dan Untuk meningkatkan kemampuan tenaga pendidik telah dilakukan sertifikasi guru baik secara fortofolio maupun jalur pendidikan sehingga guru yang mengajar memenuhi kompetensinya.
Untuk Bidang Kesehatan, Dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan di Bidang kesehatan adalah dengan menetapkan RSUD sebagai Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD. Dengan terbentuknya RSUD sebagai BLUD ini diharapkan tercapainya Standar Pelayanan Minimal atau SPM baik dalam bentuk pelayanan, tenaga medis dan peralatan, akan terus melakukan evaluasi terhadap kinerja BLUD-RSUD untuk memastikan bahwa pelayanan yang diberikan dapat memenuhi kepuasan bagi pasien.
Untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat kemampuan pelayanan dari Puskesmas yang ada kita tingkatkan, sehingga masyarakat dapat secara langsung dan cepat mendapatkan pelayanan kesehatan.Untuk Bidang Pekerjaan Umum, telah membangun infrastruktur sesuai dengan yang direncanakan dan proses pelaksanaannyapun mengacu pada ketentuan yang berlaku, namun demikian kita tidak menutup mata pada beberapa titik jalan yang ditemui kerusakan-kerusakan.
Kerusakan ini, kata Wako, disebabkan mobilitas yang lewat mempunyai tonase yang tinggi tidak sesuai dengan kemampuan jalan. “Ini menjadi PR kita bersama bagaimana mengendalikan mobil yang lewat sehingga sesuai dengan kemampuan jalan kita yang ada. Kita akan meningkatkan pengawasan pembangunan proyek melalui inspektorat sehingga kualitas/mutu pekerjaan yang diserahkan pihak penyedia barang/jasa sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.” Katanya Tanggapan Wako,Terhadap Pandangan Dari Fraksi Putri Tujuh tentang Pendapatan Daerah, agar dapat menggali dari berbagai sektor atau potensi PAD yang belum optimal dapat dilakukan dengan cara intensifikasi maupun dengan cara ekstensifikasi yaitu Dengan cara intensifikasi,Penyebarluasan peraturan daerah serta petunjuk pelaksanaannya kepada masyarakat,Koodinasi antar dinas/instansi terkait dalam mengantisipasi segala hambatan-hambatan yang mungkin timbul dari pelaksanaan dilapangan,Memperbaiki sistem dan prosedur serta pelayanan perpajakan dan retribusi daerah sehingga mempermudah wajib pajak dan wajib retribusi untuk membayar kewajibannya,Berkoordinasi dengan daerah-daerah yang potensial dalam rangka penyempurnaan peraturan daerah dan peninjauan tarif.
Dan Dengan cara ekstensifikasi Mengadakan penelitian dari berbagai jenis pungutan terutama mengadakan penelitian kembali pada jenis retribusi terminal barang dan pajak penerangan jalan bukan yang potensinya cukup besar, Menyiapkan rancangan peraturan daerah dan peraturan walikota yang menyangkut dengan pungutan dalam upaya menggali sumber-sumber baru seperti pajak bumi dan bangunan BPHTB dan pajak air bawah tanah, Belanja Daerah, dimana Struktur APBD dan dalam proses penganggaran sesuai dengan Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permedagri No. 59 Tahun 2007 dimungkinkan terjadinya defisit belanja yang nantinya akan ditutupi dengan pembiayaan penerimaan dimana salah satu komponen pembiayaan penerimaan tersebut adalah sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar