Agus Widayat Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2009
DUMAI (11/01/2011) Kepala daerah berkewajiban menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah dan memberikan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD serta Menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintah kepada masyarakat, yang diamanatkan dalam UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan pemerintah Nomor 3 Tahun 2007.
Atas dasar itu, Wakil Walikota Dumai, H. Agus Widayat, Selasa (11/1) menghadiri acara Rapat Paripurna DPRD Dumai guna memberikan penjelasan Walikota terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksana APBD Dumai tahun 2009 di ruang Rapat gedung DPRD Dumai.
Rapat Peripurna, dipimpin Wakil Ketua DPRD Dumai, H. Zainal Abidin, dan dihadiri sebanyak 19 orang anggota Dewan lainnya, selain itu, Rapat ini juga dihadiri Unsur Muspida, Kepala Dinas, Kepala Badan, kepala Kantor, kepala Bagian, Camat sekota Dumai, LSM, dan Undangan lainnya.
Dalam laporan tertulis yang dibacakan oleh Wakil Walikota Dumai, H. Agus Widayat mengatakan, pembacaan laporan Walikota terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksana APBD Dumai tahun 2009 disampaikan atas dasar UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang kewajiban Kepala daerah menyampaikan Laporan pertanggung Jawaban.
Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini, kata wawako, sebagai penjelasan Walikota Dumai kepada DPRD Dumai menyangkut Pelaksanaan tugas-tugas desentralisasi, pembantuan dan tugas umum pemerintahan selama kurun waktu satu tahun “Penjelasan Walikota ini merupakan Progess Report atau catatan kemajuan dalam bentuk laporan kenerja penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan kota Dumai yang dicapai pada tahun 2009,” kata Agus Widayat
Menjadi suatu kebanggaan, kata wawako, karna peningkatan kinerja perekonomian Dumai tahun 2009 sebagai hasil proses pembangunan yang telah dilaksanakan menggunakan data Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), guna melihat laju pertumbuhan ekonomi, struktur ekonomi sektoral. PDRB perkapita serta pendapatan perkapita.
“PDRB dan pendapatan perkapita, mencerminkan tentang besarnya nilai tambah yang dihasilkan oleh factor produksi yang ada di Dumai, sehingga PDRB dan pendapatan perkapita dapat digunakan sebagai barometer bagi tingkat kemakmuran suatu daerah meskipun belum dapat menilai tingkat pemerataan pendapatan masyarakat suatu daerah,” jelas Wawako kepada undangan yang hadir
Dikatakan Agus Widayat, Mengingat keterbatasan anggaran pada tahun 2009, maka penyusunan program dan kegiatan dilaksanakan berdasarkan skala prioritas pembangunan, seperti Peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, pembangunan infrastruktur dan Pengentasan Kemiskinan.
“Dalam meningkatkan kualitas pendidikan, telah diwujudkan melalui kebijakan alokasi anggrana bidang pendidikan lebih dari 20 persen dari APBD kota Dumai, untuk pembangunan infrastruktur kita telah memperioritaskan pembangunan jalan strategis seperti jalan batas kota, dan untuk pengentasan kemiskinan salah satu program yang telah dilakukan yaitu mengalokasikan anggaran untuk kegiatan pembuatan rumah layak huni, air bersih pedesaan, pemberdayaan masyarakat dan lain sebagainya,” tukasnya sambil mengakhiri pembacaan laporan W alikota
Usai pembacaan laporan tertulis Walikota terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksana APBD Dumai tahun 2009 yang dibacakan oleh Wakil Walikota Dumai, H. Agus Widayat, Rapat paripurna DPRD ditutup oleh Pimpinan Rapat, H. Zainal Abidin dengan mengetuk palu sebanyak tiga kali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar