CONTACT

Senin, 24 Januari 2011

LP2B : Eksekutif dan Legislatif harus Satukan Persepsi

DUMAI. Dalam melakukan pembahasan RPJMD Dumai Tahun 2011 – 2015 yang saat ini sudah sampai kepada tahap Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Pemaparan RPJMD kota Dumai tahun 2011 - 2015 oleh Walikota harus dijadikan sebagai sumber inspirasi di dalam menyatukan tekad untuk membangun kota Dumai lima tahun kedepan, dengan bersinergi untuk menyempurnakan kandungan RPJMD.
“Keberadaan Legislatif dan Eksekutif diminta harus saling bersinergi dan tetap pada koridornya masing-masing. Agar Visi dan Misi kota Dumai dapat tercapai. “ Hal tersebut diungkapkan oleh Tokoh Masyarakat Kelurahan Bumi Ayu, Tugiat Gatot Kartorejo, yang juga menjabat sebagai Direktur Lembaga Penelitian dan Pengkajian Bangsa (LP2B) kota Dumai, ia katakan usai pelaksanaan Sidang Paripurna membahas RPJMD 2011 – 2015 di DPRD kemarin
Direktur LP2B yang akrab dipanggil Tugiat mengharapkan agar dalam pencapaian visi dan misi kota Dumai lima tahun kedepan perlu ditopang dengan kemauan dan tekad diantara semua elemen masyarakat khususnya Eksekutif dan Legislatif, sehingga tercipta kesamaan persepsi untuk selanjutnya menuangkannya dalam pembangunan.
Hal penting lainnya yang harus disadari menurut, Gatot adalah semakin majunya pola pikir masayarakt serta tuntutan mereka yang semakin kompleks harus diimbangi pula dengan kompetensi dan kemampuan diri yang lebih baik dari penyelenggara pemerintahaan maupun dari anggota DPRD sendiri, agar nantinya masyarakat bisa memberikan keprcayaan penuh kepada eksekutif maupun legislative.
Dirinya mengharapkan agar semua elemen masyarakat, memberikan dukungan penuh kepada Walikota dan Wakil Walikota Dumai, agar mampu menjalankan tugas dan amanah yang diembannya dengan baik demi kemajuan pembangunan daerah, guna menjadikan Dumai sebagai kota Pengantin.
Dan diharapkan juga antara eksekutif dan Legislatif agar selalu bersinergi dalam membahas RPJMD Dumai tahun 2011 – 2015, dalam arti saling mengisi kekurangan, serta mampu menyatukan sudut pandang para wakil rakyat dan eksekutif untuk mampu berkiprah dalam gerak kerja yang serasi dan padu baik di bidang penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, maupun pembinaan kemasyarakatan
Dirinya menilai di dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan daerah selama ini diperoleh kenyataan, bahwa keberhasilan pelaksanaan tugas tersebut sangat erat hubungan dengan kemampuan dan kapabilitas sumber daya perangkat daerah. Khususnya di dalam mengelola Tupoksi yang tentunya didukung oleh keberadaan DPRD.
Untuk itu perlu adanya pemahaman yang mendalam terhadap fungsi, tugas dan kewenangan, hak dan kewajiban anggota dan lembaga DPRD. Karena sangat jelas UU Nomor 22 Tahun 2003 dan Kepmendagri Nomor 162 Tahun 2004 antara lain telah menyebutkan DPRD, sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga pemerintah daerah yang memiliki tanggung jawab yang sama dengan pemerintah daerah dalam membentuk peraturan daerah untuk kesejahteraan rakyat. Pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar