DUMAI, (3/1/2011) Untuk menciptakan suasana aman dan kondusif di Kota Dumai, berbagai peraturan dan ketentuan yang ada harus ditegakkan. Tidak terkecuali tempat hiburan, keberadaannya harus ditertibkan sesuai dengan perizinan yang diberikan oleh Pemerintah kota Dumai. Berkaitan dengan hal itu, dalam waktu dekat Satuan Polisi Pamong praja (Satpol PP) kota Dumai, selaku garda terdepan dalam penegak Peraturan daerah (Perda) akan melakukan penertiban tempat hiburan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Satpol PP Kota Dumai, H.Amril, kepada Wartawan, Senin (3/1) usai melaksanakan upacara peringatan Hari Amal Bakti Kementerian Agama. “Dalam waktu dekat, kami akan melakukan penertiban tempat hiburan yang ada di Kota Dumai, dalam hal ini, kami akan memeriksa surat perizinan yang dikantongi masing-masing pemilik tempat hiburan, apakah surat tersebut sesuai dengan usaha yang dijalankan saat ini, atau malah menyalahi aturan mainnya,” kata Amril
Sebelum melakukan Penertiban tempat hiburan, Satpol PP saat ini sedang melakukan pemetaan tempat-tempat hiburan yang ada di 5 Kecamatan. Kapan waktu akan dilaksanakan Penertiban ini, Amril enggan untuk mengatakannya dengan alasan takut informasi ini bocor sehingga dapat diketahui oleh pemilik usaha hiburan sebelum waktunya. “Untuk waktu pelaksanaan Operasi ini kami tidak bisa mengatakannya, karna ini bersifat rahasia untuk menghindari kebocoran. Yang jelas dalam waktu dekat, razia itu akan kita lakukan.” jelas Amril
Tidak ada komentar:
Posting Komentar