DUMAI, (8/12/2010) Walikota Dumai, H. Khairul Anwar secara resmi membuka acara Sosialisasi percepatan pengalihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bertempat di Gedung Media Center Jalan Puteri Tujuh Dumai, Rabu (8/11) yang dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) kota Dumai
Turut hadir dalam sosialisasi tersebut Kepala Dinas pendapatan dan pengelolaan keuangan Daerah H Mustapa Kadir, Ketua DPRD kota Dumai Zainal Effendi, Asisten I H Junaidi Hasnawi, Kepala KPP Pratama Dumai Mahmud Yunus, Staf Ahli, Kepala Dinas/Badan/Kantor, Camat dan lurah se Kota Dumai serta Notaris/PPAT se Kota Dumai.
Ketua Panitia pelaksana Drs Ahmadi yang juga Kabid PAD pada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Dumai mengatakan, kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan tersebut dalam rangka meningkatkan kinerja dalam mengelola PAD dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). katanya
“Sosialisasi ini berguna sebagai bahan informasi dalam penyusunan proyeksi PAD Dumai kedepan. Sedangkan tujuan kegiatan ini untuk memberi pembekalan kepada petugas dalam rangka peningkatan Penerimaan daerah disektor BPHPT, memberikan pemahaman kepada aparatur pelaksana tentang kewenangan daerah dalam pengelolaan BPHPT serta menyamakan persepsi dan tanggungjawab kepada pihak-pihak terkait dalam hal pemungutan BPHPT'' ungkap Ahmadi sambil menyebutkan nara sumber akan disampaikan KPP Pratama Dumai, BPN Dumai, bagian hukum dan bagian pertanahan Dumai.
Sementara itu Wali Kota Dumai H Khairul Anwar dalam sambutannya mengatakan, pihaknya selaku Pemerintah Kota Dumai sangat menyambut baik dan mendukung sepenuhnya kegiatan sosialisasi ini, dengan harapan dapat menyatukan visi dan persepsi serta menambah wawasan khususnya bagi peserta sosialisasi percepatan Pengalihan BPHTB dan PBB, sekaligus mampu menerapkan dan melaksanakannya disetiap unit kerja yang ada di Lingkungan Pemko Dumai.
''Sosialisasi ini juga merupakan salah satu usaha kita dalam meningkatan pemahaman aparatur yang melaksanakan setiap detail perundangan yang mengatur BPHTB dan PBB, selain memberikan pembekalan materi yang cukup kepada petugas petugas yang ditunjuk dalam rangka meningkatkan PAD disektor BPHTB dan PBB ini. Sejatinya hal ini tentu melalui peningkatan pemahaman sistem dan prosedur yang telah ditentukan.
Untuk itu kata Khairul, dirinya mengharapkan dalam sosialisasi ini para peserta agar mengikutinya dengan baik dan bersungguh-sungguh , agar kedepan dapat meningkatkan pengetahuan tentang tata cara pelaksanaan BPHTB dan PBB, baik itu secara teknis dan lainnya.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar