Wako Buka Diklat Prajabatan CPNSD Golongan I, II, dan III Dari Tenaga Honorer dan Umum di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai Tahun Anggaran 2010.
Dumai, (31/05/10, Balai Pertemuan Sri Bunga Tanjung). Pada tanggal 31 Mei 2010 Pemko Dumai melalui Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Dumai mengadakan Diklat Prajabatan bagi CPNSD Golongan I, II dan III dari Tenaga Honorer dan Umum di Lingkungan Pemerintahan Kota Dumai Tahun Anggaran 2010 yang dibuka oleh Walikota Dumai. Adapun jumlah peserta Diklat Prajabatan terdiri dari Golongan I dan II dari tenaga honorer berjumlah 36 peserta, Golongan II dari umum berjumlah 139 peserta dan Golongan III dari umum berjumlah 188 peserta.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, dalam Peraturan Pemerintah tersebut di jelaskan bahwa, yang di maksud dengan tenaga honorer adalah seseorang yang di angkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintah untuk melaksanakan tugas tertentu pada Instansi pemerintah atau penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Seorang Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah mendapat nomor induk kepegawaian dalam masa percobaan, wajib untuk mengikuti Diklat Prajabatan sebagai syarat pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil penuh, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 101 tahun 2000. Diklat prajabatan ini bertujuan agar bisa meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas dan pekerjaan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi, kemudian juga sebagai upaya menciptakan calon aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa, menentukan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman dan pemberdayaan masyarakat, menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar