CONTACT

Senin, 03 Januari 2011

Sebanyak 131.743 Penduduk Dumai Akan Diberi e - KTP Gratis

Nizam : Pertengahan 2011 akan direaslisasikan 
DUMAI, (28/12/2010) Sebanyak 131.743 penduduk Dumai akan mendapatkan Electronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) secara gratis, karna semua beban biaya pembuatan e-KTP akan ditanggung melalui dana APBN.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badukcapil HM. Nizam kepada wartawan, Selasa (28/12). Nizam mengatakan untuk kepentingan kependudukan Pemerintah Kota Dumai sudah menerapkan SIAK online, namun ditahun 2011 mendatang Pemerintah Pusat telah memprogramkan penerapan e-KTP untuk kota Dumai, e-KTP baru akan diterapkan pada pertengahan tahun 2011 nanti. “Dari data yang ada di Badan Kependudukan dan Catatan Sipil (Badukcapil) Kota Dumai hingga 30 Nopember 2010, ada sebanyak 131.743 penduduk Dumai yang akan dilakukan penggantian KTP biasa ke e-KTP,” kata Nizam
Nizam menjelaskan untuk melaksanakan program ini, masyarakat tidak dipungut biaya alias gratis, karna semua biaya pembuatan e-KTP ditanggung oleh APBN. Dan untuk proses penggantian KTP biasa menjadi e-KTP akan dilakukan hingga tahun 2013 nanti, “Jadi pada saat pemilu 2014 harapan kita masyarakat Dumai khususnya sudah memiliki e-KTP,” jelasnya
Menjawab pertanyaan kenapa Dumai tidak menerapkan e-KTP pada awal 2011, Nizam mengatakan, bahwa saat ini untuk pembuatan e-KTP kita masih belum siap pada alatnya, karna untuk membuat e-KTP kita menggunakan alat khusus, karna e-KTP memiliki chip penyimpanan data pribadi, dan kita menargetkan pada bulan Juli atau agustus alat tersebut telah kita miliki, pungkasnya
Nizam kembali menjelaskan, bahwa sosialisasi e-KTP gratis sudah kita mulai sejak kemarin, dan sebagai persiapan awal, kata Nizam saat ini pihaknya sedang mempersiapkan sarana dan prasarana yang akan diperlukan dalam pembuatan e-KTP, dan sebagai langkah awal kita akan melakukan Pemutakhiran data warga Dumai.
“e-KTP baru pertama kali akan diterapkan di Indonesia dan khususnya dikota Dumai, Chip pada Card e-KTP, fungsinya sebagai tempat penyimpanan data pribadi, seperti nama, tempat tanggal lahir dan data lainnya, e-KTP juga akan memasukkan 10 sidik jari pemegang e-KTP. Harapan kita, setelah e-KTP di terapkan tidak adalagi penduduk Dumai khususnya yang memiliki KTP ganda atau lebih dari satu yang belakangan menjadi sorotan bahkan 1 orang memiliki KTP lebih dari 2.” Harapnya
Teknologi e-KTP  akan memakai sidik jari atau finger print untuk menghindari praktek penggandaan dan pemalsuan. Nizam menegaskan bahwa semua itu sudah diatur dalam undang-undang kependudukan, yaitu Undang –undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan 1 orang hanya boleh memiliki 1 KTP Nasional dan 1 Nomor Induk.
Sedangkan syarat untuk mendapatkan e-KTP sama dengan pengurusan KTP biasa, sedangkan bagi pendatang kata Nizam, harus mempersiapkan semua persyaratannya seperti surat pindah dari Dinas Kependudukan daerah asal, surat pengantar dari RT/RW dan persyaratan lainnya yang wajib dilengkapi. “kalau tidak ada, maka kita tidak akan menerbitkan e-KTp tersebut,” tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar