CONTACT

Senin, 03 Januari 2011

Permendag Nomor 57/M-DAG/PER/12/2010

Jadikan Dumai Pelabuhan Impor Makanan dan Minuman
DUMAI, (3/1/2011) Untuk menggantikan Surat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI  No.60/M-DAG/PER/12/2008 tanggal 24 Desember 2008 tentang perubahan atas Permedag No. 56/M-DAG/PER/12/2008 tentang ketentuan impor produk tertentu melalui Pelabuhan Dumai, yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2010 lalu. Kini Menteri Perdagangan RI  telah mengeluarkan peraturan baru melalui surat Permendag RI Nomor 57/M-DAG/PER/12/2010 tentang ketentuan Impor Produk tertentu tanggal 29 Desember 2010.
Hal tersebut diungkapkan oleh H. Djamalus, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Dumai kepada Metro Riau diruang kerjanya, Senin (3/1). Meskipun tidak sesuai dengan harapan yang diajukan kepada Menteri Perdagangan untuk menjadikan Dumai sebagai Pelabuhan Impor untuk semua jenis produk, seperti yang dilakukan dipelabuhan Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, dan Soekarno Hatta di Makassar, tapi kita sudah merasa puas kerena Dumai kembali ditunjuk sebagai Pelabuhan Impor khusus Makanan dan Minuman. “Dengan begitu, harapan kita, semua kebutuhan masyarakat untuk makanan dan minuman dapat terpenuhi.” Kata Djamalus
Djamalus menjelaskan, pada surat Permendag RI Nomor : 57/M-DAG/PER/12/2010 pada pasal 5 ayat 2 dijelaskan, Impor Produk tertentu oleh IT- Produk tertentu yang dilakukan melalui pelabuhan laut Dumai di Dumai hanya untuk produk Makanan dan Minuman, “dan didalam daftar terdapat 23 jenis makanan dan minuman yang boleh di Impor melalui pelabuhan Dumai dengan jumlah Pos tariff/HS hingga 200.
Impor Produk tertentu melalui pelabuhan Dumai, yang diatur dalam Permendag No:57 tahun 2010 hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang ditetapkan sebagai Importir tertentu (IT) Produk tertentu. kata Djamalus, bagi pelaku usaha yang ingin menjadi peserta impor barang tertentu ini harus melengkapi berbagai persyaratan seperti Angka Pengenal Importir (API), TDP, NPWP, Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) untuk produk tertentu, Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) dan rencana impor dalam satu tahun mencakup jumlah, jenis barang, pos tariff/HS dan pelabuhan tujuan.
Melalui kesempatan ini, Djamalus juga menghimbau agar para Importir yang memasukkan barang tertentu melalui pelabuhan Dumai tidak menyalahi aturan yang telah dikeluarkan oleh Permendag. Sejauh ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Dumai setakat mengawasi tataniaga sesuai dengan mekanisme, “karna untuk kebijakan tataniaga dan Importir tertentu (IT) masih dipegang oleh Menperindag RI dan kita didaerah bertugas sebagi pengawas. Dan dalam kebijakan ini, seperti gula dan beras sangat dilarang keras untk diimpor melalui pelabuhan Dumai, dan saya menghimbau para pemegang IT produk tertentu yang melakukan impor melalui peabuhan Dumai agar tidak melanggar ketentuan tersebut.” Pinta Djamalus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar