CONTACT

Rabu, 12 Januari 2011

DPRD Sahkan 24 Perda, 3 Ranperda Ditunda

DUMAI (10/01/2011) Setelah dilakukan pembahasan terhadap 27 Ranperda yang dilakukan oleh Pansus DPRD Kota Dumai, diantaranya 4 Ranperda dibahas oleh Pansus DPRD, 8 Ranperda dibahas oleh Pansus A, 7 Ranperda dibahas oleh Pansus B dan 8 Ranperda dibahas oleh Pansus  C, dari 27 Ranperda yang dibahas bersama tim Pemerintahan kota Dumai, akhirnya DPRD Dumai mengesahkan 24 Ranperda menjadi Perda, sementara 3 Ranperda ditunda.
Pengesahan 24 Ranperda, digelar dalam sidang paripurna Istimewa DPRD Kota Dumai yang dipimpin H. Zainal Abidin, dihadiri Wakil Walikota Dumai H. Agus Widayat, dan 26 anggota DPRD lainnya, serta undangan yang berasal dari kepala Dinas/badan dan kepala bagian dilingkungan pemerintah kota Dumai, unsur Muspida, Direktur RSUD Dumai, Asisten,  Camat, Lurah dan unsur masyarakat yang ada di Kota Dumai. Acara ini dlaksanakan di ruang Rapat DPRD, Senin (10/1)
Dalam Sidang Paripurna, Pimpinan siding yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Dumai, Zainal Abidin, mempersilakan Pansus DPRD Kota Dumai untuk menyampaikan hasil pembahasan 4 Ranperda, dalam penyampaiannya, Ketua Pansus DPRD Dumai, Marwin Iswandi, mengatakan, dari 4 Ranperda yang dibahas pansus bersama tim dari Pemko Dumai. Pansus DPRD, mengesahkan dua Ranperda, sementara dua Ranperda lagi yakni tentang peningkatan status Kantor Satpol PP, Kantor Kesbang dan Linmas, Kantor Arsip daerah untuk dijadikan sebagai Badan, dinilai belum saatnya, karena masih memikirkan masalah pembiayaan.
Selain itu, soal penarikan retribusi di Bandara Udara Pinang Kampai, juga dinilai oleh pansus belum bisa dilaksanakan. Sementara itu hasil pembahasan Pansus A yang dibacakan langsung Ketua Pansus, H. Amrizal, membeberkan dari 8 Ranperda yang mereka bahas bersama tim dari Pemko Dumai, semuanya siap untuk dijadikan Perda.
Meskipun pada awalnya pihaknya sempat keberatan dengan masalah aset daerah, namun setelah Pemko melengkapi data aset, akhirnya seluruh Ranperda dapat diterima Pansus A.
Selanjutnya Pansus B yang membahas 7 Ranperda, dibacakan oleh Jalaluddin, dan seluruh Ranperda yang dibahas seluruhnya dapat di Perdakan.
Dan yang terakhir Pansus C yang membahas 8 Ranperda setelah melakukan pembahasan dengan tim Pemko Dumai, pansus ini dapat mengesahkan 7 Ranperda, sementara 1 Ranperda yakni Ranperda tentang perlindungan dan jaminan keberadaan alat tangkap statis Kota Dumai, dinilai oleh pansus C masih memerlukan pembahasan lebih lanjut, kata Asrizal, yang membacakan hasil keputusan Pansus C.
24 Ranperda yang telah disahkan menjadi Perda Kota Dumai dan selanjutnya disampaikan ke Gubri dan Mendagri diantaranya, Ranperda tentang Hotel, Ranperda tentang Reklame, Ranperda tentang Restoran, Ranperda tentang hiburan, Ranperda tentang pajak logam bukan mineral dan batuan, Ranperda pajak penerangan jalan, Ranperda retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, Ranperda retribusi pemakaian kekayaan daerah, Ranperda retribusi pelayanan pasar, Ranperda retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, Ranperda tentang kawasan penataan, Ranperda retribusi pelayanan kepelabuhanan, Ranperda tetang pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, Ranperda tentang pajak air tanah, Ranperda tentang surat izin usaha perdagangan, tanda daftar perusahaan, dan tanda daftar gudang.
Selanjutnya, Ranperda atas perubahan kedua atas Perda Kota Dumai nomor 24 tahun 2007, tentang pembangunan infrastruktur air minum dengan system tahun jamak, Ranperda tentang pencabutan Perda Retribusi daerah Kota Dumai. Ranperda tentang perubahan Perda Kota Dumai nomor 14 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota Dumai, Ranperda Kota Dumai tentang perubahan kedua atas Perda nomor 15 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah, Ranperda tentang perubahan atas Perda Kota Dumai nomor 16 tahun 2008, organisasi dan tata kerja dinas daerah, Ranperda tentang perubahan Perda Kota Dumai nomor 11 tahun 2004 tentang ketenaga kerjaan, Ranperda tentang Perda Kota Dumai nomor 11 tahun 2007 tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil, Ranperda tentang retribusi pelayanan kesehatan dan Ranperda tentang penyelenggaraan terminal dan tarif retribusi terminal.
Diakhir siding Paripurna DPRD, Wakil Walikota Dumai, H. Agus Widayat menyampaikan pidato, dalam pidatonya Wawako mengatakan “Dengan disetujuinya Peraturan Daerah tersebut, diharapkan dapat menambah daya dorong percepatan pelaksanaan pembangunan Kota Dumai dengan adanya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta peningkatan pelayanan kepada masayarakat dengan tetap mengacu pada ketentuan perundangan yang berlaku.” Kata Agus Widayat. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar